Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Belum Terima Permohonan Keberatan dari MA
hingga kini sudah terhitung lima hari kerja KPU Bandar Lampung belum menerima adanya pemberitahuan laporan keberatan secara resmi dari MA.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) terkait adanya permohonan keberatan atas putusan pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Putusan pembatalan yang tercantum dalam surat nomor 007/HK.03/.1-KPT/KPU-Kot/1/2021 tentang pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung dilakukan pada 8 Januari 2021.
Merujuk undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota , paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah memiliki waktu tiga hari kerja untuk menggugat putusan tersebut dengan melayangkan laporan keberatan ke MA.
Namun, hingga kini sudah terhitung lima hari kerja KPU Bandar Lampung belum menerima adanya pemberitahuan laporan keberatan secara resmi dari MA.
Baca juga: KBNU Lampung Gelar Doa Bersama untuk Pasangan Eva-Deddy: Kita Kawal Proses Demokrasi
Baca juga: PDIP Tuding Ada Gratifikasi di Balik Keputusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah
"Belum, sampai pagi hari ini saya belum dapat," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, Kamis (14/1/2021).
Fery menuturkan, dalam regulasi paslon Eva-Deddy memiliki waktu tiga hati untuk melaporkan keberatan ke MA setelah adanya putusan.
Kemudian, kata dia, MA akan memeriksa kelengkapan berkas laporan keberatan dan memberitahu kepada KPU Bandar Lampung sebagai termohon.
"Waktu nya kan tiga hari, kalo gak salah pasangan itu menyerahkan terakhir hari Selasa (11/1/2021), Berarti penyerahan berkas ke KPU bisa kemarin atau hari ini mestinya," ujar Fery Triatmojo.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu adanya pemberitahuan secara resmi dari MA terkait laporan keberatan tersebut.
"Iya mungkin sekarang masih diperiksa kelengkapan berkasnya oleh MA ya, kita belum tau," ungkap Fery Triatmojo.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Kamis, 14 Januari 2021, 7 Daerah Potensi Hujan di Sore Hari
Baca juga: BREAKING NEWS Menag Yaqut Cholil Qoumas Akan Hadiri Peluncuran SPANTKIN di Lampung
Sementara itu, Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejelasan laporan keberatan atas putusan tersebut.
Saat dikonfirmasi, M Yunus belum merespon panggilan seluler maupun pesan Whats App.
(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)
Pilkada Bandar Lampung 2020
politik lampung
KPU Bandar Lampung
permohonan keberatan dari MA
KPU belum terima permohonan keberatan
Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Fery Triatmojo
berita Bandar Lampung terbaru
berita Bandar Lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
KBNU Lampung Gelar Doa Bersama untuk Pasangan Eva-Deddy: Kita Kawal Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Pondok Pesantren Nashihudin Bandar Lampung Gelar Doa Bersama untuk Pasangan Eva-Deddy |
![]() |
---|
Dituding Gratifikasi, Apa Kata Bawaslu Lampung? |
![]() |
---|
PDIP Tuding Ada Gratifikasi di Balik Keputusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah |
![]() |
---|
Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Yutuber Tarik Laporan PHP di MK |
![]() |
---|