Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Lampung Lakukan Supervisi Persiapan Hadapi Gugatan di MA
Supervisi ini juga merupakan konsultasi dari KPU Kota Bandar Lampung, terkait gugatan MA
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung melaķukan supervisi ke KPU Kota Bandar Lampung terkait persiapan menghadapi tahapan gugatan Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan yang mendiskualifikasi paslon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Jajaran KPU Lampung dan KPU Bandar Lampung bertemu di Aula KPU Provinsi Lampung, Rabu (13/1/2020).
Supervisi ini juga merupakan konsultasi dari KPU Kota Bandar Lampung, terkait gugatan MA yang dipimpin Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi bersama komisioner, Hamami, Ika Kartika, Fery Triatmojo dan Robiul.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, merujuk pada putusan MA 11 tahun 2016 di pasal 17-18, waktu penyiapan jawaban gugatan di MA, hanya memiliki waktu tiga hari saja.
Baca juga: KPU Bandar Lampung Belum Terima Permohonan Keberatan dari MA
Baca juga: PDIP Tuding Ada Gratifikasi di Balik Keputusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah
“Berdasarkan regulasinya, tiga hari setelah gugatan masuk harus memasukkan jawaban yang akan kami lampirkan," ujar M Tio Aliansyah, Kamis (14/1/2021).
M Tio juga menuturkan, dalam hal ini pihaknya akan segera berkonsultasi ke KPU RI.
"Nantinya kita mengkonsultasikan hal ini juya ke KPU RI," kata M Tio Aliansyah.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) terkait adanya permohonan keberatan atas putusan pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Putusan pembatalan yang tercantum dalam surat nomor 007/HK.03/.1-KPT/KPU-Kot/1/2021 tentang pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung dilakukan pada 8 Januari 2021.
Merujuk undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota, paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah memiliki waktu tiga hari kerja untuk menggugat putusan tersebut dengan melayangkan laporan keberatan ke MA.
Baca juga: Wagub Nunik Batal Divaksin Covid-19, Apa Penyebabnya?
Baca juga: 2 Mantan Direksi PT LJU Mangkir Pemeriksaan Kejati Lampung
Namun, hingga kini sudah terhitung lima hari kerja KPU Bandar Lampung belum menerima adanya pemberitahuan laporan keberatan secara resmi dari MA.
"Belum, sampai pagi hari ini saya belum dapat," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, Kamis (14/1/2021).
Fery menuturkan, dalam regulasi paslon Eva-Deddy memiliki waktu tiga hati untuk melaporkan keberatan ke MA setelah adanya putusan.
Kemudian, kata dia, MA akan memeriksa kelengkapan berkas laporan keberatan dan memberitahu kepada KPU Bandar Lampung sebagai termohon.