Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Lampung Lakukan Supervisi Persiapan Hadapi Gugatan di MA

Supervisi ini juga merupakan konsultasi dari KPU Kota Bandar Lampung, terkait gugatan MA

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KPU Lampung
Konsultasi KPU Bandar Lampung dengan KPU Provinsi Lampung untuk menghadapi gugatan di MA berlangsung di Aula KPU Lampung, Rabu (13/1/2021. KPU Lampung Lakukan Supervisi Persiapan Hadapi Gugatan di MA 

"Waktu nya kan tiga hari, kalo gak salah pasangan itu menyerahkan terakhir hari Selasa (11/1/2021), Berarti penyerahan berkas ke KPU bisa kemarin atau hari ini mestinya," ujar Fery Triatmojo.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu adanya pemberitahuan secara resmi dari MA terkait laporan keberatan tersebut.

"Iya mungkin sekarang masih diperiksa kelengkapan berkasnya oleh MA ya, kita belum tau," ungkap Fery Triatmojo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejelasan laporan keberatan atas putusan tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Orang Pertama Penerima Vaksinasi Covid-19 di Lampung

Baca juga: Tahun Ini Bandar Lampung Akan Miliki IPLT Mekanik di TPA Bakung, Kelola Lumpur Tinja Jadi Kompos

Saat dikonfirmasi, M Yunus belum merespon panggilan seluler maupun pesan Whats App.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved