Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Lampung Lakukan Supervisi Persiapan Hadapi Gugatan di MA
Supervisi ini juga merupakan konsultasi dari KPU Kota Bandar Lampung, terkait gugatan MA
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
"Waktu nya kan tiga hari, kalo gak salah pasangan itu menyerahkan terakhir hari Selasa (11/1/2021), Berarti penyerahan berkas ke KPU bisa kemarin atau hari ini mestinya," ujar Fery Triatmojo.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu adanya pemberitahuan secara resmi dari MA terkait laporan keberatan tersebut.
"Iya mungkin sekarang masih diperiksa kelengkapan berkasnya oleh MA ya, kita belum tau," ungkap Fery Triatmojo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejelasan laporan keberatan atas putusan tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Orang Pertama Penerima Vaksinasi Covid-19 di Lampung
Baca juga: Tahun Ini Bandar Lampung Akan Miliki IPLT Mekanik di TPA Bakung, Kelola Lumpur Tinja Jadi Kompos
Saat dikonfirmasi, M Yunus belum merespon panggilan seluler maupun pesan Whats App.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)