Pembalakan Liar di Lampung Barat

Terdakwa Jual Tumpukan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Rp 1,7 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan kedua terdakwa bersama Iwan melakukan penebangan pada Sabtu (3/10/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Terdakwa Jual Tumpukan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Rp 1,7 Juta 

Kandra mengatakan jika terdakwa Saidir menyanggupi dan akan memberikan ongkos yang sama sebesar Rp 300 ribu per meter kubik.

"Iwan menyanggupinya dan kemudian terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Iwan sebesar Rp. 300 ribu sebagai biaya operasional atau DP ongkos penebangan," tandasnya.

Minta Keringanan

Kedua terdakwa minta keringanan hukum lantaran masih menjadi tulang punggung keluarga.

Ketua Majelis Hakim Surono memberi kesempatan kepada dua terdakwa pembalakan liar untuk menyampaikan sesuatu.

"Sebelum diputus ada yang disampaikan?" tanya Surono di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2021).

Saidir Rasid (49) pun menyampaikan rasa bersalahnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya mohon keringanan karena saya tulang punggung keluarga dan masih ada anak yang tengah menyusui, dan saya juga mengalami sakit jantung kronis," ungkap Saidir dengan terbata-bata.

"Oo, jadi yang kemarin dirawat di rumah sakit itu kamu ya?" sahut Surono.

"Iya yang mulia," jawabnya lirih.

Terdakwa Asun Sunarya (56) pun menyela untuk meminta keringan sebagaimana terdakwa Saidir.

"Saya juga mohon keringanan yang mulia, saya masih jadi tulang punggung keluarga," sela Saidir.

"Nanti dipertimbangkan jadi sidang kita tunda Minggu depan," sebut Surono.

Dituntut 16 Bulan Penjara

Sebelumnya diberitakan, tebang pohon medang di hutan lindung register 45 Lampung Barat, dua orang petani dituntut penjara enam belas bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved