Pembalakan Liar di Lampung Barat

Terdakwa Jual Tumpukan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Rp 1,7 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan kedua terdakwa bersama Iwan melakukan penebangan pada Sabtu (3/10/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Terdakwa Jual Tumpukan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Rp 1,7 Juta 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setujui tebang pohon medang, terdakwa Saidir Rasid (49) Asun Sunarya (56) dan Iwan lakukan penebangan di Kawasan Hutan Lindung Register 45 B Bukit Rigis Kabupaten Lampung Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan kedua terdakwa bersama Iwan melakukan penebangan pada Sabtu (3/10/2020).

"Kedua terdakwa bersama Iwan menuju lokasi dengan menggunakan menggunakan kendaraan motor Yamaha jenis bebek yang telah dimodifikasi," ungkap Kandra, Jumat (15/1/2021).

Lanjutnya, terdakwa menunjuk ke arah deretan pohon medang yang berada di atas siring pinggir jalan di Register 45 B.

Baca juga: Pembalakan Liar Bermula saat Terjadi Pemufakat Menebang Pohon Medang di Register 45 B

Baca juga: Dituntut 16 Bulan, 2 Terdakwa Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Minta Keringanan

"Iwan bersama terdakwa Asun kemudian melakukan penebangan pohon jenis medang yang telah ditunjukkan oleh terdakwa Saidir," kata Kandra.

Kandra melanjutkan, pohon medang setinggi 8 meter kemudian dipotong dan dijadikan papan.

"Pada Senin (5/10/2020), terdakwa menjual tumpukan kayu tersebut dengan harga Rp 1,7 juta," tandasnya.

Pemufakatan

Perbuatan kedua terdakwa bermula saat terjadi pemufakatan untuk menebang pohon medang di register 45 B.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan pembalakan yang terjadi bermula pada Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Beraksi di Way Halim, Pelaku Curanmor Gasak Motor Milik Pegawai Konter

Baca juga: Mayat Pelajar yang Ditemukan Membusuk di Rumah Kosong Akan Dibawa Pihak Keluarga ke Way Kanan

"Sekira pukul 18.30 WIB, Iwan (DPO) datang kerumah terdakwa Saidir dengan tujuan meminta upah atas pekerjaan penabangan kayu yang berada di dalam kebun tanah marga yang sudah selesai dikerjakan," ungkapnya, Jumat (15/1/2021).

Kandra mengatakan saat Iwan datang, terdakwa menawarkan pekerjaan menebang kayu jenis medang yang berada di Kawasan Hutan Lindung Register 45 B Bukit Rigis Kabupaten Lampung Barat.

"Yang mana saat itu Terdakwa berkata kepada Iwan dengan kalimat kamu berani nggak?” kata Kandra menirukan ucapan terdakwa Saidir.

Kandra mengucapkan jawaban Iwan, "saya mau asal resikonya tanggung bersama dan berapa ongkosnya kalua kerja di Kawasan?”.

Kandra mengatakan jika terdakwa Saidir menyanggupi dan akan memberikan ongkos yang sama sebesar Rp 300 ribu per meter kubik.

"Iwan menyanggupinya dan kemudian terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Iwan sebesar Rp. 300 ribu sebagai biaya operasional atau DP ongkos penebangan," tandasnya.

Minta Keringanan

Kedua terdakwa minta keringanan hukum lantaran masih menjadi tulang punggung keluarga.

Ketua Majelis Hakim Surono memberi kesempatan kepada dua terdakwa pembalakan liar untuk menyampaikan sesuatu.

"Sebelum diputus ada yang disampaikan?" tanya Surono di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2021).

Saidir Rasid (49) pun menyampaikan rasa bersalahnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya mohon keringanan karena saya tulang punggung keluarga dan masih ada anak yang tengah menyusui, dan saya juga mengalami sakit jantung kronis," ungkap Saidir dengan terbata-bata.

"Oo, jadi yang kemarin dirawat di rumah sakit itu kamu ya?" sahut Surono.

"Iya yang mulia," jawabnya lirih.

Terdakwa Asun Sunarya (56) pun menyela untuk meminta keringan sebagaimana terdakwa Saidir.

"Saya juga mohon keringanan yang mulia, saya masih jadi tulang punggung keluarga," sela Saidir.

"Nanti dipertimbangkan jadi sidang kita tunda Minggu depan," sebut Surono.

Dituntut 16 Bulan Penjara

Sebelumnya diberitakan, tebang pohon medang di hutan lindung register 45 Lampung Barat, dua orang petani dituntut penjara enam belas bulan.

Kedua petani ini bernama Asun Sunarya (56) warga Dusun Ciptagara Pekon Tugu Mulya Kecamatan kebon Tebu Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dan Saidir Rasid (49) warga Dusun Jati Sari Desa Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Keduanya didakwa dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar di kawasan hutan lindung register 45 Lampung Barat.

Pada persidangan secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c sesuai Pasal 82 ayat (1) Huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo PAsal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun dan sepuluh bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," serunya.

Lanjut Kandra, selain hukuman penjara kedua terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 800 juta.

"Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan," sebutnya.

Masih kata Kandra, adapun barang bukti satu unit gergaji mesin chinsaw rakitan, satu unit handphone, satu unit golok dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: BMKG Prakirakan Musim Hujan di Lampung Berlangsung hingga April 2021

Baca juga: KPU Bandar Lampung Sambangi MA Tanyakan Kejelasan Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah

"Sementara satu unit sepeda motor dan satu potong kayu hasil penggeseran dirampas untuk negara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved