Pembalakan Liar di Lampung Barat

Dituntut 16 Bulan, 2 Terdakwa Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Minta Keringanan

Terdakwa Asun Sunarya (56) pun menyela untuk meminta keringan sebagaimana terdakwa Saidir.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan terdakwa Asun dan Rasid di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surono. Dituntut 16 Bulan, 2 Terdakwa Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Minta Keringanan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kedua terdakwa minta keringanan hukum lantaran masih menjadi tulang punggung keluarga.

Ketua Majelis Hakim Surono memberi kesempatan kepada dua terdakwa pembalakan liar untuk menyampaikan sesuatu.

"Sebelum diputus ada yang disampaikan?" tanya Surono di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2021).

Saidir Rasid (49) pun menyampaikan rasa bersalahnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS Tebang Pohon Medang di Hutan Lindung Lampung Barat, 2 Petani Dituntut 16 Bulan Penjara

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Ajak Masyarakat Jaga Hutan: Pelaku Ilegal Logging Harus Ditangkap

"Saya mohon keringanan karena saya tulang punggung keluarga dan masih ada anak yang tengah menyusui, dan saya juga mengalami sakit jantung kronis," ungkap Saidir dengan terbata-bata.

"Oo, jadi yang kemarin dirawat di rumah sakit itu kamu ya?" sahut Surono.

"Iya yang mulia," jawabnya lirih.

Terdakwa Asun Sunarya (56) pun menyela untuk meminta keringan sebagaimana terdakwa Saidir.

"Saya juga mohon keringanan yang mulia, saya masih jadi tulang punggung keluarga," sela Saidir.

"Nanti dipertimbangkan jadi sidang kita tunda Minggu depan," sebut Surono.

Baca juga: Mayat Pelajar di Rumah Kosong di Labuhan Ratu Raya, Korban Diduga Meninggal karena Sakit

Baca juga: Kondisi Mayat Pelajar di Labuhan Ratu Raya Sudah Membusuk, Diduga Meninggal 5 Hari Lalu

Dituntut 16 Bulan Penjara

Sebelumnya diberitakan, tebang pohon medang di hutan lindung register 45 Lampung Barat, dua orang petani dituntut penjara enam belas bulan.

Kedua petani ini bernama Asun Sunarya (56) warga Dusun Ciptagara Pekon Tugu Mulya Kecamatan kebon Tebu Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dan Saidir Rasid (49) warga Dusun Jati Sari Desa Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Keduanya didakwa dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar di kawasan hutan lindung register 45 Lampung Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved