Pembalakan Liar di Lampung Barat
Dituntut 16 Bulan, 2 Terdakwa Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Minta Keringanan
Terdakwa Asun Sunarya (56) pun menyela untuk meminta keringan sebagaimana terdakwa Saidir.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Pada persidangan secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c sesuai Pasal 82 ayat (1) Huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo PAsal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun dan sepuluh bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," serunya.
Lanjut Kandra, selain hukuman penjara kedua terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 800 juta.
"Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan," sebutnya.
Masih kata Kandra, adapun barang bukti satu unit gergaji mesin chinsaw rakitan, satu unit handphone, satu unit golok dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: BMKG Prakirakan Musim Hujan di Lampung Berlangsung hingga April 2021
Baca juga: KPU Bandar Lampung Sambangi MA Tanyakan Kejelasan Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah
"Sementara satu unit sepeda motor dan satu potong kayu hasil penggeseran dirampas untuk negara," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)