Pembalakan Liar di Lampung Barat
Dituntut 16 Bulan, 2 Terdakwa Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Minta Keringanan
Terdakwa Asun Sunarya (56) pun menyela untuk meminta keringan sebagaimana terdakwa Saidir.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kedua terdakwa minta keringanan hukum lantaran masih menjadi tulang punggung keluarga.
Ketua Majelis Hakim Surono memberi kesempatan kepada dua terdakwa pembalakan liar untuk menyampaikan sesuatu.
"Sebelum diputus ada yang disampaikan?" tanya Surono di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2021).
Saidir Rasid (49) pun menyampaikan rasa bersalahnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Baca juga: BREAKING NEWS Tebang Pohon Medang di Hutan Lindung Lampung Barat, 2 Petani Dituntut 16 Bulan Penjara
Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Ajak Masyarakat Jaga Hutan: Pelaku Ilegal Logging Harus Ditangkap
"Saya mohon keringanan karena saya tulang punggung keluarga dan masih ada anak yang tengah menyusui, dan saya juga mengalami sakit jantung kronis," ungkap Saidir dengan terbata-bata.
"Oo, jadi yang kemarin dirawat di rumah sakit itu kamu ya?" sahut Surono.
"Iya yang mulia," jawabnya lirih.
Terdakwa Asun Sunarya (56) pun menyela untuk meminta keringan sebagaimana terdakwa Saidir.
"Saya juga mohon keringanan yang mulia, saya masih jadi tulang punggung keluarga," sela Saidir.
"Nanti dipertimbangkan jadi sidang kita tunda Minggu depan," sebut Surono.
Baca juga: Mayat Pelajar di Rumah Kosong di Labuhan Ratu Raya, Korban Diduga Meninggal karena Sakit
Baca juga: Kondisi Mayat Pelajar di Labuhan Ratu Raya Sudah Membusuk, Diduga Meninggal 5 Hari Lalu
Dituntut 16 Bulan Penjara
Sebelumnya diberitakan, tebang pohon medang di hutan lindung register 45 Lampung Barat, dua orang petani dituntut penjara enam belas bulan.
Kedua petani ini bernama Asun Sunarya (56) warga Dusun Ciptagara Pekon Tugu Mulya Kecamatan kebon Tebu Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dan Saidir Rasid (49) warga Dusun Jati Sari Desa Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.
Keduanya didakwa dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar di kawasan hutan lindung register 45 Lampung Barat.
Pada persidangan secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c sesuai Pasal 82 ayat (1) Huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo PAsal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun dan sepuluh bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," serunya.
Lanjut Kandra, selain hukuman penjara kedua terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 800 juta.
"Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan," sebutnya.
Masih kata Kandra, adapun barang bukti satu unit gergaji mesin chinsaw rakitan, satu unit handphone, satu unit golok dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: BMKG Prakirakan Musim Hujan di Lampung Berlangsung hingga April 2021
Baca juga: KPU Bandar Lampung Sambangi MA Tanyakan Kejelasan Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah
"Sementara satu unit sepeda motor dan satu potong kayu hasil penggeseran dirampas untuk negara," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)