Pembalakan Liar di Lampung Barat
Pembalakan Liar Bermula saat Terjadi Pemufakat Menebang Pohon Medang di Register 45 B
terdakwa menawarkan pekerjaan menebang kayu jenis medang yang berada di Kawasan Hutan Lindung Register 45 B Bukit Rigis Kabupaten Lampung Barat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perbuatan kedua terdakwa bermula saat terjadi pemufakatan untuk menebang pohon medang di register 45 B.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan pembalakan yang terjadi bermula pada Jumat (2/10/2020).
"Sekira pukul 18.30 WIB, Iwan (DPO) datang kerumah terdakwa Saidir dengan tujuan meminta upah atas pekerjaan penabangan kayu yang berada di dalam kebun tanah marga yang sudah selesai dikerjakan," ungkapnya, Jumat (15/1/2021).
Kandra mengatakan saat Iwan datang, terdakwa menawarkan pekerjaan menebang kayu jenis medang yang berada di Kawasan Hutan Lindung Register 45 B Bukit Rigis Kabupaten Lampung Barat.
"Yang mana saat itu Terdakwa berkata kepada Iwan dengan kalimat kamu berani nggak?” kata Kandra menirukan ucapan terdakwa Saidir.
Baca juga: Dituntut 16 Bulan, 2 Terdakwa Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Minta Keringanan
Baca juga: BREAKING NEWS Tebang Pohon Medang di Hutan Lindung Lampung Barat, 2 Petani Dituntut 16 Bulan Penjara
Kandra mengucapkan jawaban Iwan, "saya mau asal resikonya tanggung bersama dan berapa ongkosnya kalua kerja di Kawasan?”.
Kandra mengatakan jika terdakwa Saidir menyanggupi dan akan memberikan ongkos yang sama sebesar Rp 300 ribu per meter kubik.
"Iwan menyanggupinya dan kemudian terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Iwan sebesar Rp. 300 ribu sebagai biaya operasional atau DP ongkos penebangan," tandasnya.
Minta Keringanan
Kedua terdakwa minta keringanan hukum lantaran masih menjadi tulang punggung keluarga.
Ketua Majelis Hakim Surono memberi kesempatan kepada dua terdakwa pembalakan liar untuk menyampaikan sesuatu.
Baca juga: Beraksi di Way Halim, Pelaku Curanmor Gasak Motor Milik Pegawai Konter
Baca juga: Mayat Pelajar yang Ditemukan Membusuk di Rumah Kosong Akan Dibawa Pihak Keluarga ke Way Kanan
"Sebelum diputus ada yang disampaikan?" tanya Surono di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2021).
Saidir Rasid (49) pun menyampaikan rasa bersalahnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya mohon keringanan karena saya tulang punggung keluarga dan masih ada anak yang tengah menyusui, dan saya juga mengalami sakit jantung kronis," ungkap Saidir dengan terbata-bata.