Pembalakan Liar di Lampung Barat

Pembalakan Liar Bermula saat Terjadi Pemufakat Menebang Pohon Medang di Register 45 B

terdakwa menawarkan pekerjaan menebang kayu jenis medang yang berada di Kawasan Hutan Lindung Register 45 B Bukit Rigis Kabupaten Lampung Barat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasa persidangan di PN Tanjungkarang. Pembalakan Liar Bermula saat Terjadi Pemufakat Menebang Pohon Medang di Register 45 B 

"Oo, jadi yang kemarin dirawat di rumah sakit itu kamu ya?" sahut Surono.

"Iya yang mulia," jawabnya lirih.

Terdakwa Asun Sunarya (56) pun menyela untuk meminta keringan sebagaimana terdakwa Saidir.

"Saya juga mohon keringanan yang mulia, saya masih jadi tulang punggung keluarga," sela Saidir.

"Nanti dipertimbangkan jadi sidang kita tunda Minggu depan," sebut Surono.

Dituntut 16 Bulan Penjara

Sebelumnya diberitakan, tebang pohon medang di hutan lindung register 45 Lampung Barat, dua orang petani dituntut penjara enam belas bulan.

Kedua petani ini bernama Asun Sunarya (56) warga Dusun Ciptagara Pekon Tugu Mulya Kecamatan kebon Tebu Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dan Saidir Rasid (49) warga Dusun Jati Sari Desa Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Keduanya didakwa dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar di kawasan hutan lindung register 45 Lampung Barat.

Pada persidangan secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c sesuai Pasal 82 ayat (1) Huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo PAsal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun dan sepuluh bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," serunya.

Lanjut Kandra, selain hukuman penjara kedua terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 800 juta.

"Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan," sebutnya.

Masih kata Kandra, adapun barang bukti satu unit gergaji mesin chinsaw rakitan, satu unit handphone, satu unit golok dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: BMKG Prakirakan Musim Hujan di Lampung Berlangsung hingga April 2021

Baca juga: KPU Bandar Lampung Sambangi MA Tanyakan Kejelasan Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah

"Sementara satu unit sepeda motor dan satu potong kayu hasil penggeseran dirampas untuk negara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved