TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya secara resmi mengajukan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai Rachel Vennya itu dikemukakan manajer humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Menurut Taslimah, Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai.
Surat gugatan cerai Rachel Vennya sudah diserahkan sejak 13 Januari 2021, namun baru tercatat di kepaniteraan pada 20 Januari 2021.
• Tangis Suami Soraya Abdullah Pecah di Pemakaman, Jika Ada Salah, Mohon Dimaafkan
• Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Dapat Sponsor Rp 30 Miliar untuk Menikah
"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan perceraian saja, tidak ada pengajuan lain," ujar Taslimah saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Taslimah menuturkan bahwa Rachel Vennya tidak menuntut hak asuh anak dan harta gono gini.
"Tidak ajukan hak asuh anak, hanya gugat cerai, tidak ada (gono gini)" ucapnya.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini
Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS, dan sudah melakukan sidang perdananya berupa mediasi, Selasa (2/2/2021).
Sidang mediasi hanya dihadiri Niko Al Hakim selaku suami atau tergugat dalam urusan perceraian kali ini.
• Rachel Vennya Tak Hadir di Sidang Cerainya dengan Niko Al Hakim
• Sosok Soraya Abdullah, Artis yang Dikenal Lewat Sinetron Gerhana II, Kini Telah Tiada
Sedangkan kehadiran Rachel Vennya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Agenda persidangan kedua mediasi, karena persidangan tadi hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, tidak prinsipal penggugat," tutur Taslimah.
"Sedangkan tergugat secara prinsipal hadir maka diperintahkan kepada prinsipal penggugat hadir di acara mediasi," katanya lagi.
Dalam sidang kedua agenda mediasi kembali, Rachel sebagai penggugat cerai Niko Al Hakim di harapkan hadir dalam mediasi tersebut.
"Karena itu diwajibkan untuk kasus perceraian. Diwajibkan secara prinsipal untuk hadir mediasi," kata Taslimah.
Jadwal sidang cerai Rachel Vennya dan Niko Al Hakim kembali akan digelar pada 9 Februari 2021.
"Sidang selanjutnya 9 Februari dengan agenda mediasi," ucapnya.
Kabar perceraian Rachel Vennya dengan Niko Al Hakim sudah beredar sejak beberapa minggu lalu.
Selebgram berusia 25 tahun ini mengisyarakatkan perceraian saat mengunggah kutipan soal perceraian di akun sosial medianya.
Bahkan Rachel Vennya juga mengaku rumah tangganya bermasalah di channel YouTube Boy William beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebutkan, alamat rumah Rachel Vennya dan Niko Al Hakim menunjukkan alamat sama saat gugatan cerai diajukan.
Alamat rumah Rachel Vennya dan Niko Al Hakim berlokasi di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kalau melihat dari alamat Rachel Vennya Ronald binti Heru Purnomo yang beralamat Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Perapatan, Jakarta Selatan."
"Sedangkang tergugat juga beralamat di jalan yang sama," tutur Taslimah, manajer humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).
Namun, Taslimah enggan menjelaskan alasan Rachel menggugat pria yang sudah menikahinya selama 3 tahun lebih itu.
Menurut Taslimah, saat ini proses sidang perceraiannya masih berjalan sehingga dia tak bisa membocorkan alasan permohonan cerai yang diajukan Rachel Vennya.
"Memang perceraian ini yang diajukan penggugat dicantumkan alamat dan alasan kenapa dia menggugat," kata Taslimah.
"Namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses ya," tuturnya lagi.
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim sudah membina rumah tangga sejak tahun 2017.
• Jelang Pernikahan, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Berdebat Sengit Masalah Ini
• Artis Caca Tengker Melahirkan Anak Kedua, Tulis Pesan Menyentuh untuk Anak Pertama
Selama mengarungi bahtera pernikahan Rachel dan Niko dikaruniai 2 orang anak. Namun kini, biduk rumah tangganya nyaris tenggelam.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rachel Vennya Hanya Minta Cerai dari Niko Al Hakim, Tidak Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta Gono Gini
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar