Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap 13 kasus dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Dari 13 kasus tersebut, ada sembilan orang tersangka yang diamankan.
Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Satria Nugraha membeberkan capaian tersebut saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres setempat, Jumat (22/08/2025).
“Dari hasil pengungkapan, terdapat lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor, satu kasus pencurian biasa, tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur, serta dua pucuk senjata api yang diserahkan masyarakat,” ungkap Kompol Sugandhi, didampingi Kabag Ops Kompol Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga.
Ia menjelaskan, modus pencurian dengan pemberatan umumnya dilakukan dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban sebelum mengambil barang berharga.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pembobolan minimarket di wilayah Padang Cermin.
“Kami berhasil mengungkap kasus pembobolan Alfamart dengan tersangka inisial YW, asal Sleman, Yogyakarta. Modusnya, pelaku merusak dinding kamar mandi lalu menggasak barang-barang di dalam toko,” terangnya.
Selain pengungkapan kasus kriminal, Polres Pesawaran juga menerima dua pucuk senjata api ilegal dari warga.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya ke polsek atau polres.
“Tidak akan ada proses hukum bagi penyerah (senpi), namun kami minta partisipasi semua pihak menjaga kamtibmas,” tegas Sugandhi.
Pande menambahkan, dari 13 kasus yang diungkap, ada enam kasus menonjol meliputi curat, curas, dan curanmor.
Ia menjelaskan, dalam kasus pembobolan minimarket, tersangka YW membawa peralatan seperti palu, linggis, dan dongkrak.
“Pelaku sempat berusaha membobol brankas. Ini sangat memprihatinkan sehingga menjadi atensi kami. Karena itu kami juga mengimbau pemilik toko atau warung agar memasang CCTV, baik di dalam maupun luar, guna membantu aparat saat terjadi tindak kejahatan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai tindak pidana.
Untuk kasus curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.