Kasus curas dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan asusila merujuk UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Adapun tersangka yang diamankan yakni AR (36), FF (29) warga Desa Sinar Harapan, MZ alias F, HA, YW, J (pelaku Curas), RA, T (warga Dusun Merawan), serta IW asal Desa Gunung Rejo.
“Bagi pelaku yang masih buron, kami tegaskan agar segera menyerahkan diri. Kami akan tetap melakukan pengejaran sampai mereka tertangkap,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)