TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Ternyata dua pelaku curanmor ini menggunakan uang hasil kejahatannya untuk mengonsumsi sabu.
Keduanya bernama Candra (24) dan Reja (21), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Keduanya membenarkan uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk membeli sabu.
"Iya buat beli sabu (hasil curian), sisanya lagi buat kebutuhan sehari-hari, karena saya gak punya pekerjaan," kata Reja, dibenarkan Candra, Jumat (5/2/2021).
• Komplotan Curanmor Ini Pindah-pindah Indekos untuk Sembunyikan Motor
• 2 Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Sudah Beraksi di 16 Lokasi
Dari aksi terakhir di Rumbia, keduanya menjual motor seharga Rp 1,8 juta.
"Kami bagi dua hasilnya. Masing-masing dapat Rp 900 ribu. Itu kami gunakan buat beli sabu di kosan," timpal Candra.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3803 IL, satu set kunci T, pakaian, dan peralatan sepeda motor.
Kerap Pindah Indekos
Mereka kerap pindah indekos untuk merencanakan aksi selanjutnya.
Mereka sempat menyewa kamar indekos di seputaran Rumbia, Seputih Surabaya, dan Seputih Banyak.
"Supaya mudah dan gampang buat menyembunyikan (motor curian), kami ngekos di Rumbia, Gaya Baru (Seputih Surabaya), dan Seputih Banyak," terang Reja, Jumat (5/2/2021).
Reja mengaku tergiur dengan ajakan Candra.
"Saya baru pulang dari Muaro Bungo (Jambi). Karena di sini gak ada kerjaan, jadi saya lihat dia (Candra) banyak uang. Katanya mencuri motor, jadi saya ikut," ujarnya.
Dalam setiap aksinya, Reja bertugas mengendarai motor dan mengamati situasi.
16 Kali Beraksi
Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah ternyata sudah 16 kali beraksi.
Keduanya yakni Candra (24) dan Reja (21), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Dalam pemeriksaan, Candra dan Reja diketahui telah 16 kali beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menyebutkan, 16 tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di Rumbia, Seputih Surabaya, dan Seputih Banyak.
"Berdasarkan laporan polisi, di Seputih Surabaya mereka beraksi di enam TKP. Di Rumbia lima TKP dan di Seputih Banyak juga lima TKP," terang Edy, Jumat (5/2/2021).
Keduanya biasa mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau parkiran.
"Mereka berbagi tugas. Satu orang mengendarai sepeda motor dan memantau lokasi. Sementara satu lainnya melakukan eksekusi motor yang akan dicuri," ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Edy Qorinas menyatakan, awalnya polisi menangkap Candra di Rumbia, Kamis (4/2/2021).
"Pertama, kami amankan Candra di kawasan Rumbia, Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," terang AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (5/2/2021).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan mengejar Reja.
Ia ditangkap di kawasan Seputih Banyak, Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.
Edi Qorinas menyebutkan, keduanya kerap melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Terakhir kali, kedua pelaku ini mencuri sepeda motor di areal Masjid Al-Hidayah, Kecamatan Rukti Harjo, Kecamatan Rumbia, Senin (1/2/2021) lalu," ujarnya.
Selanjutnya Candra dan Reja digelandang ke Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )