Berita Lampung

Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI FOTO - Konser salah satu band ternama di Lampung. Respons anak muda Lampung soal pro kontra royalti lagu yang diputar di tempat usaha.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemutaran musik di ruang publik sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa hak eksklusif bagi pencipta adalah hak untuk mengumumkan serta memperbanyak karya ciptanya, termasuk di tempat umum maupun tempat usaha. 

Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, di mana setiap orang dapat menggunakan karya secara komersial, termasuk lagu maupun musik, dalam bentuk layanan publik. 

Peraturan lain diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur pemanfaatan komersial untuk lagu atau musik.

Niluh Widya Sari (18) mahasiswi jurusan FKIP Unila setuju dengan adanya penerapan royalti saat pemutaran lagu di tempat usaha dan pertunjukan komersil.

“Saya setuju dengan adanya penerapan royalti ini, karena royalti ini sebagai bentuk penghargaan bagi para seniman yang telah menciptakan lagu-lagu tersebut,” ujarnya pada Senin (18/8/2025).

“Royalti ini juga membawa pesan moral yaitu kita tidak bisa menikmati sesuatu yang indah secara gratis,” tambahnya.

Akila Firda (15) Siswi SMKN 4 Bandar Lampung memberikan pendapat yang sedikit berbeda dengan Niluh. Dirinya sangat tidak setuju dengan adanya penerapan royalti saat pemutaran lagu di tempat usaha dan pertunjukan komersil.

“Saya kurang setuju dengan adanya royalti ini, sebab tujuan di putarnya lagu-lagu tersebut di tempat usaha merupakan salah satu upaya mempromosikan lagu tersebut,” ucapnya pada Senin (18/8/2025).

“Sedangkan banyak dari penyanyi sekaligus pencipta dari lagu yang sudah memberikan statment bahwa siapapun yang ingin memutar atau menyanyikan lagunya di tempat usaha dan pertunjukan komersil itu gratis, tidak harus membayar royalti dari lagu tersebut,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah dapat memberikan kelonggaran kepada masyarakat tentang royalti lagu ini. 

Sebab apabila sang penyanyi sudah mengizinkan lagunya dinyanyikan dan diputar secara gratis, maka royalti pemutaran lagu di tempat usaha dan pertunjukan komersil tidak lagi dikenakan.

Aqila (15) siswi SMAN 1 Bandar Lampung juga ikut tidak setuju dengan adanya penerapan royalti lagu di tempat usaha dan pertunjukan komersil.

“Saya kurang setuju dengan peraturan ini karena harusnya orang-orang menikmati lagu di tempat usaha, namun banyak dari tempat usaha yang takut untuk memutar lagu agar tidak membayar royalti,” jelasnya pada Senin (18/8/2025).

“Padahal banyak tempat usaha dan pertunjukan komersil yang memutar lagu tujuannya untuk mempromosikan, namun malah disuruh membayar royalti”, tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan royalti ini bisa membebani penyanyi dan pencipta lagu yang akan lebih susah dalam mempromosikan lagu-lagunya.

Kini masyarakat akan lebih susah menikmati lagu kesukaannya di tempat usaha dan pertunjukan komersil kalau bukan penyanyi aslinya yang menyanyikan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Bintang Puji Anggraini)

Berita Terkini