Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung mengesahkan Raperda APBD Perubahan 2025 menjadi perda.
Dalam sidang paripurna DPRD Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025), pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 3,3 triliun.
Hadir dalam paripurna tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Wakil Wali Kota Deddy Amarullah.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Agusman Arie mengatakan,
pembahasan APBD Perubahan sudah disahkan.
"APBD Perubahan Kota Bandar Lampung Tahun 2025 sebesar Rp 3,3 triliun," ujarnya.
"Raperda APBD Perubahan 2025 telah memenuhi prinsip penyusunan anggaran yang rasional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Ia mengatakan pembahasan telah dilakukan secara mendalam, baik di tingkat komisi melalui rencana kerja dan anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun sinkronisasi dan harmonisasi bersama badan anggaran serta pandangan fraksi.
Adapun struktur APBD Perubahan 2025 yang ditetapkan meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 3,315 triliun dan belanja daerah Rp 3,248 triliun.
Artinya, ada surplus sebesar Rp 57,1 miliar.
Sementara untuk pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp 28,8 miliar dan pengeluaran Rp 96 miliar, sehingga pembiayaan bersih tercatat Rp 67 miliar.
Eva Dwiana mengatakan, APBD Perubahan 2025 telah sesuai dengan program prioritas yang telah ditetapkan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )