TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cirebon - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial IW (58) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Ia pun diberhentikan sementara dari jabatannya.
IW dicopot sementara dari jabatan Kadispora setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu (27/8/2025). Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan mengatakan, keputusan itu diambil sesuai aturan kepegawaian.
“Kalau sudah ada penetapan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Arif, dikutip Tribunnews, Kamis (28/8/2025).
Arif menjelaskan, apabila nantinya pengadilan memutuskan IW bersalah dan putusan sudah inkrah, maka IW akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, kasus ini menjadi pukulan bagi Pemkot Cirebon karena kembali menyeret ASN, bahkan pejabat aktif yang masih menjabat.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Indonesia sendiri melalui UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengelompokkan korupsi ke dalam 7 jenis yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
"Tentu ini jadi keprihatinan karena lagi-lagi ASN yang tersangkut. Ada satu yang masih aktif dan dua ASN sudah purna,” ucap Arif.
Meski demikian, Arif menyampaikan Pemkot tetap memberikan ruang bagi IW dan keluarganya untuk mendapat pendampingan hukum melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Cirebon. “Kami siap membantu semampu kami, termasuk memberikan akses bantuan hukum jika diperlukan,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears pembangunan Gedung Setda tahun anggaran 2016–2018. Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri, menyebut keenam tersangka terdiri dari pejabat hingga pihak swasta.
“Enam orang yang ditetapkan tersangka yakni PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya,” kata Feri, dalam konferensi pers.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan pekerjaan pembangunan gedung yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kontrak.
“Berdasarkan penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak. Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar,” ujarnya.
Dalam konferensi pers itu, keenam tersangka dihadirkan mengenakan pakaian tahanan warna merah. Mereka hanya menunduk tanpa menjawab pertanyaan wartawan, sebelum akhirnya digiring ke mobil tahanan. Selain itu, uang sisa hasil sitaan sebesar Rp788 juta juga diperlihatkan kepada media.
Kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Setda ini berawal dari temuan Inspektorat Kota Cirebon terkait Rp 32,4 miliar yang belum disetorkan kontraktor ke kas daerah. Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, menyebut persoalan itu muncul karena pihak ketiga tidak melunasi kewajibannya.
"Ada yang langsung setor dan lunas, ada yang mencicil, ada juga yang belum bayar,” ucap Asep.
Keenam tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Bangunan megah Gedung Setda yang semula diharapkan menjadi simbol pelayanan publik pun kini justru menjadi simbol kasus hukum di Kota Cirebon.
Berita selanjutnya Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel