Berita Lampung

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel

Kasi Intel Kejari Lampung Selatan Voland Azis shaleh mengatakan, pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana insentif.

Dokumentasi
TETAPKAN EMPAT TERSANGKA - Kejari Lampung Selatan tetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kasus dugaan korupsi dana insentif Rp 2 miliar di Satpol PP Lampung Selatan periode 2021-2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah menetapkan empat tersangka dan memeriksa puluhan saksi guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari Lampung Selatan Voland Azis shaleh mengatakan, pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pada (17/9/2024) kami telah menetapkan tiga tersangka yakni AL sebagai Kasubag Keuangan, IM selaku bendahara dan (M) yang menjabat kabid Tibum," ujarnya, Kamis (28/8/2025).

"Berselang beberapa bulan, tepatnya (12/8/2025) kami kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu AH yang merupakan Kabid Tibum pada periode 2021," sambungnya.

Setelah penetapan empat orang tersangka, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga telah memanggil sebanyak 28 saksi.

"Sebanyak 27 diantaranya berasal dari Dinas Satpol PP, BPKAD, dan dinas terkait lainnya, serta satu orang saksi ahli," ujarnya.

Ia menjelaskan pemeriksaan puluhan saksi tersebut merupakan pengembangan dari fakta persidangan.

Hingga pihaknya terus melakukan penyelidikan.

Pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )


 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved