TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Sebanyak 17 warga dikenai sanksi push up dalam Operasi Yustisi Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pesisir Barat.
Operasi Yustisi tersebut berlangsung di Jalan Lintas Barat, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Jumat (5/2/2021).
Babinsa Koramil 422-02/Pesisir Selatan Sertu Maryono mengatakan, warga yang kedapatan tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker, diberikan teguran dan sanksi tegas.
"Teguran dan sanksi berupa push up, menyanyikan lagu nasional, dan sanksi sosial lainnya," sebut Maryono.
• Terjaring Razia Prokes, Warga Pengajaran Bawa Sabu Diamankan di Polresta Bandar Lampung
• Kadiskes Lampung Timur Imbau Pasca Vaksinasi Covid-19 Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan
Dia mengungkapkan, pihaknya mendapati pelanggar prokes sebanyak 17 orang.
"Kita tegur dan kita sanksi semuanya," ungkap Maryono.
"Semoga dengan operasi ini, akan tumbuh kesadaran masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes," tambahnya.
Diketahui, operasi yustisi tersebut melibatkan personel Babinsa Koramil 422-02/Pesisir Selatan, Polsek Pesisir Selatan, Satpol PP Pesisir Barat, dan Puskesmas Pesisir Barat. ( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )