TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri turun tangan terkait kasus tewas tahanan yang diduga disiksa anggota polisi.
Kejadiannya di wilayah hukum Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.
Terkini, Mabes Polri menyebut 6 anggota polisi Polresta Balikpapan jadi tersangka.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Irjen Argo Yuwono mengatakan, keenam anggota Korps Bhayangkara ini dicopot dari jabatannya.
• Viral Detik-detik Bocah Hanyut Terbawa Arus Banjir di Majalengka
• Rumah Ibunda Artis Iis Dahlia Kebanjiran, Mohon Doa dari Netizen
Mereka lalu dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur.
"Kami sudah mendapatkan saksi tujuh orang dan kemudian kami mendapatkan juga keterangan tersangka, ada enam," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
"Yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya," tambahnya.
Ia menambahkan, para tersangka dikenakan sanksi pidana dan kode etik.
Menurut Argo, kasus dugaan penganiayaan itu terus diproses penyidik Polda Kaltim.
Argo menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turut mengawasi perkembangan kasus tersebut.
"Tentunya Propam Kalimantan Timur juga di-backup oleh Div Propam Mabes Polri untuk mengawasi," tuturnya.
Dikutip dari Kompas.id, Herman dijemput paksa oleh tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 2 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 3 Desember 2020, keluarga mendapatkan kabar bahwa Herman meninggal dunia.
Pada 4 Desember 2020, jenazah Herman diantar ke rumah keluarga oleh polisi.