Namun demikian, Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto mengatakan, hal tersebut masih bersifat dugaan.
Sebab, untuk penyelidikan berupa tes urine perlu koordinasi dengan Satnarkoba di Polres Tanggamus.
"Untuk hasil pemerasan apakah digunakan narkoba, kami perlu penyelidikan lanjutan, sebab harus tes urine."
"Tapi sementara ini dari pengakuannya untuk kebutuhan harian," terang Inspektur Satu Heri Yulianto, Jumat (19/2/2021).
Ia menambahkan, apabila nanti ada keterlibatan dengan perkara narkoba maka kasus terhadap Zainal bakal dikembangkan.
Seperti jenis narkoba yang dikonsumsi dan siapa penyuplai kepadanya.
Namun, sementara ini Zainal masih dikenakan ancaman hukuman tindak perkara pemerasan.
Hal itu dilakukan tersangka karena tidak memiliki pekerjaan.
"Selama ini bukannya mencari kerja justru hanya memeras saja dan itu sudah jadi kebiasaan. Terlebih jika korbannya ketakutan dan tidak mau melapor," terang Heri.
Ia mengaku, perilaku tersangka sudah disengaja dan terus menerus dilakukan, di mana pun tempatnya, bukan lagi karena kondisi yang terdesak.
Kemudian, tidak juga memperdulikan kondisi korbannya, yang penting pelaku diberi uang.
Pelaku Juga Peras Tukang Sayur
Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus, ternyata sudah kerap melakukan aksinya.
Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021).
"Selama ini tersangka dikenal meresahkan dengan seringnya melakukan pemerasan di sejumlah tempat."