Untuk mekanisme pemutihan pajak kendaraan, Adi mengaku, belum bisa memastikannya.
"Apakah dendanya dihapus dan pajak saja yang harus dibayarkan, ini yang masih dikaji."
"Kalau rencana awal, akan diberikan penghapusan satu tahun saja, jadi setelah itu mereka wajib membayar SPDKLLJ dan biaya admin STNK," jelas Adi Erlansyah.
Adi juga berharap, pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa meningkatkan masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak tepat waktu.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Ditlantas Polda Lampung Imbau Pengendara Berhati-hati saat Berkendara
Baca juga: Warga Enggal Kaget Temukan Wanita tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )