TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang PNS mengaku sebagai Kajari menginap di hotel selama 2 bulan bersama anak, istri, sopir dan juga ajudannya.
Kajari gadungan tersebut menginap di kamar hotel mewah dan tak mau bayar tagihan.
Uang tagihan hotel yang harus dibayar Kajari gadungan mencapai Rp 42 juta.
Kajari gadungan mengancam pemilik hotel untuk bisa menginap selama berbulan-bulan di kamar suite.
Baca juga: Jaksa KPK Bakal Telusuri Mahar Parpol dalam Kasus Suap Lamteng
Baca juga: Sosok Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna yang Jamu Makan Siang 2 Jenderal Tersangka
Abdussamad (38) seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ditangkap di salah satu hotel di wilayah Surabaya Barat, Senin (1/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan Abdussamad adalah Kajari gadungan.
Ia kerap melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.
Ternyata Abdussamad juga tak membayar tagihan selama dua bulan saat menginap di hotel.
Jika dihitung, tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp 42 juta.
Saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel.
Ia kemudian ditangkap oleh tim intelejen Kajari Surabaya.
Kajari gadungan tersebut kemudian diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas palsu.
Menginap bersama anak istri
Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.
Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya.