Berita Nasional

Ibu di Semarang Pingsan di Kantor Polisi Gegara Dilaporkan Anaknya soal Warisan

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meliana Widjaya (64) warga Semarang.

Ia merasa, J berubah menjadi suka berbohong dan memfitnah.

Salah satunya saat J ke luar negeri untuk sekolah. Sang ibu rutin mengirimkan biaya dan membelikan mobil. Ternyata J membohongi ibunya karena di luar negeri, ia tak sekolah.

 
"Saya dulu itu paling sayang sekali dengan dia. Sekolah ke luar negeri saya yang kirimi uang, saya belikan mobil. Dia ternyata tidak sekolah, dia berbohong. Tapi sekarang balasannya seperti itu," ucapnya.

Hal tersebut membuat Meliana kecewa karena anaknya tak pernah membalas budi baik ibu kandungnya sendiri.

Kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan, mengatakan, perkara itu berawal dari dua bidang tanah di kawasan Gajahmungkur Semarang yang akan diberikan kepada anak pertamanya. 

Tanah tersebut berukuran 220 meter per segi dan 221 per segi dengan sertifikat atas nama Sardjono, almarhum Meliana.

Meliana kemudian konsultasi dengan R, rekan almarhum suaminya untuk mengurus tanah tersebut.

Namun saat proses pengurusan, Meliana merasa ada yang janggal karena nama ahli waris berubah menjadi satu nama anak yakni anak pertamanya.

Padahal Meliana memiliki tiga anak.

Karena janggal, ia pun berusaha mengembalikan sertifikat tersebut atas nama suaminya.' Ia juga membatalkan akta waris.

"Begitu tahu itu, Bu Meliana langsung suruh membatalkan akta waris itu sehingga dinyatakan tidak berlaku. Sehingga. Nama akta itu kembali ke nama Pak Sardjono," jelasnya.

Upaya mediasi sudah dilakukan. Namun J tetap pada pendirian meminta jatah warisan sang ayah.

"Ketika kami mencoba memediasikan, Ibu Meliana menolak karena masih hidup. Kalau memang mau ya ini kami berikan sertifikat, hak dia senilai Rp 1 miliar. Itu yang akan diberikan kepada J."

"Namun, J tidak ada tanggapan dan cenderung menantang bagaimana proses ini dilanjutkan sampai ke peradilan," tegasnya.

J kemudian melaporkan ibunya pada Desember 2020 dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266.

Halaman
123

Berita Terkini