Korupsi RSUD Pringsewu

PPK RSUD Pringsewu Samsurizal Mencabut Berkas Permohonan Banding

Penulis: Wahyu Iskandar
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPK RSUD Pringsewu Samsurizal Mencabut Berkas Permohonan Banding

Kata Efiyanto, perbuatan keduanya terbukti sebagaiamana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua  bulan," ungkap Efiyanto dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Efiyanto mengganjar hukuman pidana denda dengan masing-masing Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan untuk terdakwa Samsurizal," tegasnya.

Sementara terhadap terdakwa Nurdin jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama satu bulan.

"Menghukum terhadap terdakwa Muhammad Nurdin  untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 545.225.927. Setelah dikurangi uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 380.000.000 maka menjadi sebesar Rp 165.225.927," kata Efiyanto.

Efiyanto menambahkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 14 Bulan Penjara untuk PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu

Baca juga: BREAKING NEWS PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Diganjar 14 Bulan Penjara

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar

Berita Terkini