Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan melaporkan kejadian itu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kini pelaku Jamil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedondong.
Polisi menjerat Jamil dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," katanya. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )