"Itu untuk Bupati, kepala dinas dan Pokja. Sejak dari 2016 sampai 2018, untuk pokja sendiri 0,5 sampai 0,7 persen," beber Basuki.
Basuki menambahkan ia pernah menerima uang Rp 150 juta dari Syahroni.
"Dan itu dibagi bagi rata sekitar Rp 30 juta, itu untuk pemberian dari pokja, setelah melakukan pengaturan lelang, dan saat ini sudah dibalikan semua ke rekening KPK," tandasnya.
Lihat Mobil Rusak
Mampir ke rumah terdakwa Hermansyah Hamidi saat ada penyerahan uang Rp 5 miliar, saksi Destrinal AZ mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan ngotot cuma melihat mobil yang rusak.
Hal ini diungkapkan Destrinal saat setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).
"Pernah ke rumah Hermansyah Hamidi?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.
"Pernah, beliau gak ke kantor tapi kontrol melalui HP," timpal enteng Destrial.
Taufiq pun membacakan BAP yang mana Destrial acap kali berkunjung di rumah Herlrmasyah Hamidi selama menjabat.
"Jadi apakah anda pernah bertemu dengan Syahroni, Desi dan Adi ke rumah pak Hermansyah?" tanya JPU.
"Ya, mereka sempat mengangguk saat masuk rumah, tapi saya di luar, saya pikir mereka ada tugas, karena kalau ada urusan saya gak mau masuk, dan mereka masuk ke dalam ruang tamu, saya fokus itu di depan saya itu ada mobil rusak itu," tegas Destrinal.
Destrial pun menegaskan jika ia tak mengetahui jika Desi dan Adi melakukan penyerahan uang mencapai Rp 5 miliar.
"Saya gak tahu tapi mereka pulang pergi bawa tas," tegas Destrinal.
"Anda disitu gak ada, terus kepentingan anda apa?" tanya JPU menyudutkan.
"Karena saya ditelpon," jawab Destrinal.