"Dan akan berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Barat, minimal pihak pemkab dapat membantu sosialisasi," terusnya.
Desilia menambahkan, Bapenda Lampung, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, dan Jasa Raharja akan dilibatkan dalam program tersebut.
"Rencananya, pihak Bapenda Lampung akan menghapuskan tunggakan dan denda berjalan," terangnya.
"Atau hanya membayar pokok pajak satu tahun berjalan," sambung dia.
Desilia mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan direncanakan hanya selama tiga bulan dan menggunakan sistem online.
"Masyarakat dimohon untuk dapat menyukseskan apabila program ini terlaksana" imbuhnya. ( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )