Kasus Suap Lampung Selatan

Jadi ATM Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Terdakwa Syahroni Kumpulkan Fee dari Rekanan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah saksi memberikan keterangan saksi pada sidang perkara suap fee proyek jilid II  Lampung Selatandi Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/3/2021). Jadi ATM Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Terdakwa Syahroni Kumpulkan Fee dari Rekanan

Bupati Nanang Hadiri Sidang

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).

Adapun kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Pada kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi.

Adapun lima orang saksi ini yakni Agus Bhakti Nugroho mantan anggota DPRD Lampung, Anjas Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan.

Kemudian Zainudim Hasan mantan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Mantan Wakil Bupati atau Bupati Lampung Selatan saat ini dan Hendri Rosadi Ketua DPRD Lampung Selatan.

Baca juga: Ada yang Babak Belur, Keributan di Parkiran Kafe Bubar saat Polisi dan TNI Datang

Baca juga: Pelaku Anak Penggal Ayah Kandung di Lampung Jalani Observasi di RSJ

Untuk saksi Agus Bhakti Nugroho, Anjas Asmara, Zainudim Hasan hadir melalui telekonfrensi.

Sementara Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Berita Terkini