Dan yang ada didalam kabupaten untuk tidak keluar dan masyarakat yang dari luar kota untuk dijaga.
Oleh karena itu, imbauan secara nasional oleh Menpan RB terutama pegawai ASN tidak boleh keluar daerah.
"Jadi bu Wali Kota Eva Dwiana segera dikeluarakan larangan bagi para pegawai tidak boleh keluar kota selama itu termasuk bu wali, " kata Gubernur Arinal.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )