TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan mengejutkan janda perempuan berusia 14 tahun di Pidie, Aceh sudah berbuat asusila dengan 25 pria secara sukarela.
Janda asal Pidie, Aceh mengaku kepada hakim sudah berhubungan layaknya suami istri dengan banyak pria.
Meski begitu, remaja yang masih duduk di bangku SMP ini mengaku sukarela berhubungan dengan 25 pria tersebut.
Bahkan, ia mengaku sama sekali tak mengharap imbalan apapun dari puluhan pria itu.
Fakta ini terkuak di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie.
Kasus ini sontak menghebohkan jagat maya, dan beramai-ramai minta agar sang gadis muda segera dihukum cambuk.
Pasalnya, gadis tersebut sudah terbukti sudah melakukan perzinahan.
Hakim tak memberikan hukuman cambuk ke gadis berusia 14 tahun asal Aceh.
"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, janda itu tidak meminta imbalan," terang Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati, Sabtu (10/4/2021).
Seperti diketahui, Aceh merupakan satu provisi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat.
Beberapa pelanggaran diatur dalam hukum jinayat tersebut diantaranya soal minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, suami istri yang selingkuh, dan hubungan seks sesama jenis.
Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.
Untuk kasus perzinahan, biasanya pelaku akan dicambuk 100 kali cambukan oleh seorang algojo.
Hukuman ini dilaksanakan di tengah lapang yang dilihat banyak warga.
Cari Kesenangan di Luar