TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Di dalam pelajaran sekolah, siswa terkadang dikenalkan dengan bentuk usaha ekonomi.
Salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV).
Tapi sebenarnya apa itu PT dan apa itu CV? Berikut penjelasannya!
Dalam KBBI, PT adalah singkatan dari perseroan terbatas, juga perguruan tinggi.
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Berikut ciri-ciri PT:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Sedangkan CV dalam bahasa Indonesia adalah perusahaan komanditer.
Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif.
Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha.
Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Berikut ciri-ciri CV:
- Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV
- Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV
- Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma, apabila firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal
Perbedaan PT dan CV
Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui, dilansir dari Kompas.com (22/11/2020):
1. Bentuk perusahaan dan badan hukum
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda.
Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.
2. Modal perusahaan
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh.
Namun dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum.
Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.
Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.
3. Pendiri
Dalam pendirian usaha berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.
Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri.
Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.
4. Pengurusan
Perbedaan PT dan CV adalah pada pengurusan.
Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS.
Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.
Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.
5. Pendaftaran
Untuk perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian.
Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.
Sementara untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah ketimbang PT.
6. Nama perusahaan
Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.
Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya.
Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.
Itulah penjelasan tentang apa itu PT dan apa itu CV, beserta perbedaan PT dan CV. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )
Baca juga berita apa itu lainnya