Apa Itu

Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya

Penulis: Putri Salamah
Editor: Virginia Swastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

simak penjelasan Apa Itu e-Hac dan Panduan Pengisiannya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak penjelasan apa itu e-Hac dan panduan pengisiannya, di bawah ini.

Dilansir dari laman Kompas.com, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4/2021).

Dalam adendum tersebut, tercantum perihal pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.

Pengetatan PPDN dalam adendum itu berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Aturan baru tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021.

Salah satu hal yang dianjurkan atau diwajibkan adalah pengisian e-HAC Indonesia.

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.

Akan tetapi, pengisian e-HAC diwajibkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut.

Lantas apa itu e-HAC dan bagaimana mengisinya?

Pengertian e-HAC

Mengutip Panduan Pengguna Aplikasi eHAC, e-HAC adalah singkatan dari Electronic-Health Alert Card. Yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya. Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, dalam hal ini, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk menjawab tantangan di era globalisasi.

E-HAC semula merupakan sistem untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh calon pengunjung yang akan datang ke Indonesia melalui pintu gerbang pelabuhan laut maupun bandara.

Sistem Health Alert Card (HAC) diharapkan dapat mendukung kemudahan akses pelayanan, kepada semua calon penumpang dengan tujuan Indonesia, untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.

Melansir Kompas.com, Selasa (20/4/2021), syarat pengisian e-HAC mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.

Berikut panduan mengisi eHAC melalui aplikasi:

Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store atau lewat link berikut: eHAC.

Registrasi pengguna baru. Log in menggunakan e-email dan password yang sudah terdaftar.

Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC.

Klik simbol + dan pilih kartu e-HAC sesuai jenis perjalanan Anda.

Ada dua jenis e-HAC yang akan muncul yakni e-HAC Internasional untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri dan e-HAC domestik untuk membuat Kartu e-HAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia.

Isi data diri pada form registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, status kewarganegaraan, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya.

Isi form registrasi tentang lokasi asal.

Isi form mengenai gejala kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa.

Kosongi jika tak ada gejala. Selanjutnya klik Submit.

Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan e-HAC yang telah dibuat.

Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan: Lihat HAC: untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barkode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan. Hapus HAC: bila ternyata ada informasi yang salah.

Melalui website

Berikut panduan mengisi e-HAC melalui website:

Kunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/ Klik "Get Started".

Pilih Sign Up untuk mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi e-mail dan password. Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac Pilih "Create e-HAC Domestik" bila Anda melakukan perjalanan antar kota di Indonesia.

Pilih "Create e-HAC Foreign" bila Anda datang dari luar negeri. Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan.

Isi form kedua yang meliputi data daerah asal. Isi form gejala kesehatan yang dirasakan.

Kosongkan pilihan jika Anda tidak merasakan gejala apa pun.

Bila informasi yang Anda isi sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form.

eHAC akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan.

Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan atau mengunduhnya dan menyimpannya ke ponsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya..."

Demikian penjelasan Apa Itu e-Hac dan Panduan Pengisiannya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Baca Berita Apa Itu Lainnya

Berita Terkini