Diharapkan bagi masyarakat di zona kuning dan hijau tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat salat ied.
"Salat idul fitri 1442 hijriah tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Juanda
Lalu untuk jumlah jemaah salat idul fitri di masjid tidak boleh lebih dari 50 persen dari total kapasitasnya.
Tak lain ini agar dalam pelaksanaannya bisa menerapkan jaga jarak serta menggunakan masker dan prokes yang ketat.
\Lalu dalam melakukan kotbah atau penceramah hanya diberi waktu maksimal 20 menit.
Jamaah harus tertib dan mengindari kontak fisik saat selesai salat dan panitia salat idul fitri harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
Hal ini untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan prokes yang ketat dan ini harus ditaati guna menerapkan prokes.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )