Pada tempat wisata atau hiburan di wilayahnya masing-masing dengan berpedoman kepada peraturan daerah provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020.
Tentang adaptasi kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian infeksi covid.
"Karena kenaikan covid ini dinamis karena seminggu yang lalu kita belum keluarkan surat edaran, namun setelah melihat gejala ini dan menghawatirkan terjadi ledakan kasus gubernur mengimbau kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata, " kata Edarwan
Jadi mengimbau kepada bupati dan walikota untuk mengatur bekerjasama dengan pemilik wisata mulai 13-16 ditutup.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )