Pembegalan di Pesawaran

Begal asal Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara Seusai Beraksi di Kuburan Cina Lempasing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap pelaku pembegalan di Kuburan Cina Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penjara tidak membuat Awaludin (18), residivis spesialis penodongan HP, jera.

Baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas, Awaludin harus kembali merasakan hidup di balik jeruji besi.

Awaludin baru Januari 2021 kemarin bebas.

Ironisnya, 11 Mei 2021 kembali tertangkap lantaran melakukan tindak pidana curas di Kuburan Cina Lempasing.

Warga Desa Harnas, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Begal di Kuburan Cina Pesawaran Ternyata Residivis

Ia harus merasakan kembali pengapnya udara di sel tahanan.

Ia juga harus berbagi ruang dengan tahanan lainnya.

Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, Awaludin dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tegas Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 14 Mei 2021.

Ditembak

Awaludin (18), seorang begal di Kabupaten Pesawaran, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Warga Desa Harnas, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung ini telah melakukan pembegalan di Kuburan Cina Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Korbannya merupakan seorang pelajar, AZ (16), warga Jalan RE Martadinata, Perum Cahaya Waway, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.

Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan ketika hendak ditangkap.

"Pelaku ditangkap Selasa, 11 Mei 2021 pukul 00.30 WIB di pinggir jalan umum Lempasing," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 14 Mei 2021.

Ditambahkan Aris, pelaku berusaha melawan petugas secara aktif, sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur.

"Pelaku dapat dilumpuhkan, kemudian pelaku di amankan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Kini Awaludin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik ) 

Berita Terkini