Metro

Bawa Tembakau Gorila ke Kafe, Pemuda Ini Dibekuk Polres Metro

Penulis: Indra Simanjuntak
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RRA berikut barang bukti.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satnarkoba Polres Metro membekuk seorang pemuda karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja sintetis alias tembakau gorila.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro Iptu Suheri mengungkapkan, tim Cobra Satreskoba Polres Metro berhasil mengamankan RRA (19), warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Selasa (25/5/2021) lalu sekira pukul 21.30 WIB.

"Pelaku kita amankan di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani, Yosorejo. Jadi, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota mengamankan tersangka dan melakulan penggeledahan. Dimana ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening ukuran kecil yang  terdapat tembakau gorila dengan berat 0,64 gram," jelasnya, Minggu (30/5/2021).

Selain itu, pihaknya juga mendapati batang bukti lain berupa dua buah linting gulungan yang di dalamnya berisi tembakau gorila.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 4 Pemuda Metro Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Tembakau Gorilla

Ia menambahkan, tersangka dibidik pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Berita Terkini