Jalur ini diberikan menyediakan 15 persen dari total keseluruhan kuota yang tersedia.
Berikut ini detail jalur afirmasi dalam PPDB 2021:
1. Pada PPDB 2020 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya terdapat jalur perpindahan tugas orang tua / wali.
Jalur PPDB 2021 yang satu ini menyediakan kuota sebanyak 5 persen.
Berikut detail jalur perpindahan tugas orang tua / wali dalam PPDB 2021:
1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.
Demikian pengertian terkait apa itu jalur PPDB 2021. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )