Mirisnya lagi, korban R (17) menyandang disabilitas.
Tindak pidana asusila yang dilakukan Bg ini terjadi pada pertengahan April 2021 lalu.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Anwar Siregar melalui Kanitreskrim Aipda Abdul Rahman menyatakan, perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi pada awal Mei kemarin.
"Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban," ujar Abdul, Sabtu (5/6/2021).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Abdul, pihaknya mengamankan pelaku yang tak lain ada sepupunya sendiri.
Rumah pelaku berada persis di belakang rumah korban.
"Pelaku kami tangkap saat sedang di rumahnya, Rabu (2/6/2021) kemarin," kata Abdul.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )