4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Demikian pengertian terkait apa itu PPDB From Home. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )
Baca juga: Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021
Baca juga: Apa Itu PPDB 2021? Cek Bedanya dengan PPDB From Home
Baca juga: Apa Itu Jalur Afirmasi dalam PPDB 2021?