Berita Terkini Artis

Jerinx Bebas dari Penjara, Ungkap Kerinduan Kepada Nora Alexandra

Penulis: Putri Salamah
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Jerinx Bebas dari Penjara, Ungkap Kerinduan Kepada Nora Alexandra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Resmi, musisi Jerinx bebas dari penjara dan dapat menghirup udara bebas, Selasa (8/6/2021).

Jerinx ungkap kerinduannya kepada istrinya, Nora Alexandra.

Pembebasan murni Drumer Superman Is Dead (SID) ini dijemput langsung oleh sang istri, Nora Alexandra dan keluarga.

Selama 10 bulan tidak bertemu, Jerinx terlihat sangat merindukan sosok sang istri, Nora Alexandra.

Tak lupa, Nora Alexandra mengabadikan momen penjemputan Jerinx ini melalui Instagram Story miliknya.

Baca juga: Jerinx Keluar Penjara Disambut Istri, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: Jangan Tinggalkan Lagi

Tak hanya Jerinx, Nora Alexandra tampak sangat bahagia melihat sang suami bebas dan bisa kembali bersama.

Dalam video singkat itu, wajah Nora Alexandra terlihat sumringah setelah menjemput Jerinx.

Kebahagiaan Jerinx bebas dari penjara (Kolase Instagram/ncdpapl)

“Jadi hari ini aku sudah menjemput suami aku. Ini dia orangnya. Halo sayang apa kabar?” kata Nora Alexandra dikutip Rabu (9/6/2021).

Pria bertato ini langsung mengatakan bahwa dirinya bukan hanya kangen dunia luar, tetapi juga dengan Nora.

“Kangen,” jawab Jerinx.

Baca juga: Penyanyi Jerinx SID Resmi Keluar dari Lapas Kerobokan

“Kangen dunia luar?” tanya Nora.

Pertanyaan Nora itu langsung dijawab Jerinx dengan ciuman di pipi dan bibir Nora.

“Kangen sama ini (Nadya),” sambil menghujani ciuman ke Nora.

Setelah bebas, Jerinx dan Nadya Alexandra langsung pulang kerumah dan melakukan ritual upacara melukat atau membersihkan diri menurut kepercayaan agama Hindu.

Ritual itu juga diabadikan langsung oleh Nora Alexandra melalui Instagram Storynya.

Lalu keduanya melanjutkan proses sungkeman kepada sang ibu Jerinx.

Jerinx dan Nadya terlihat menciumi kaki ibunda Jerinx.

Sebelumnya, dikabarkan Nora Alexandra akan menggugat cerai Jerinx.

Tapi tuduhan itu tak terbukti benar, Nora Alexander sangat setia menunggu Jerinx keluar dari jeruji besi.

Diketahui, Jerinx dinyatakan bebas murni pada Selasa, 8 Juni 2021.

Pria asal Bali ini divonis bersalah 14 bulan penjara terkait ujaran kebencian kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Kasus ini berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada, 16 Juni 2020.

Suami Nora Alexandra ini kedapatan mengunggah tulisan dengan menyebut ‘IDI Kacung WHO’ yang disertai emoji babi di Instagram. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Baca Berita Jerinx Lainnya

Berita Terkini