Jika tidak ada tindak lanjut atau tindak lanjut tidak sesuai harapan, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp 08119803737, telepon 0721-251373, email:pengaduan.lampung@ombudsman.go.id. atau datang langsung ke Kantor Jalan Way Semangka No. 16A Pahoman Bandar Lampung.
"Silahkan sampaikan terlebih dahulu ke panitia penyelenggara PPDB, jika tidak ada tindak lanjut atau tidak sesuai harapan tindak lanjutnya, bisa lapor ke Ombudsman dan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)