Kasus Suap Lampung Tengah

Jaksa KPK Beberkan Alasan Menuntut Mustafa 5 Tahun Penjara

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara dugaan suap Dinas PUPR Lampung Tengah dengan terdakwa Mustafa digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/6/2021).

Terdakwa yang dihadirkan secara daring mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK.

Taufiq Ibnugroho menuturkan, Mustafa dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Taufiq Ibnugroho.

JPU KPK juga menuntut terdakwa Mustafa dengan hukuman denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. 

Belum cukup sampai di situ, Mustafa diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. 

"Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana penjara dua tahun," kata Taufiq Ibnugroho.

( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )

Berita Terkini