TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang bocah 10 tahun asal Medan, tewas karena digigit anjing. Akibat kasus tersebut, pemilik anjing terancam dipidana.
Bocah 10 tahun tersebut berinisial MRA.
Diketahui, tewasnya bocah 10 tahun akibat digigit anjing rabies itu terjadi di Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Akibat kejadian tersebut, Lurah Mangga, Wandro Manalu berencana melakukan vaksin massal terhadap hewan peliharaan di wilayahnya.
"Seperti yang disampaikan tadi, bahwasannya dari kelurahan untuk mengantisipasi kejadian yang sama, kami akan melakukan vaksinasi kepada hewan di sini," kata Wandro, Rabu (16/6/2021), seperti dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Viral Rombongan Polisi Kendarai Motor Sport Tanpa Helm, Cek Klarifikasi Polda Jatim
Wandro mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan.
Selain itu, pihak kelurahan juga sudah menyampaikan surat permohonan untuk kegiatan vaksinasi massal tersebut.
Untuk itu, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terkait hewan peliharaan yang akan divaksin.
"Nanti pelaksanaan vaksinasi dilakukan di satu titik yang dapat mencakup seluruh hewan peliharaan yang ada."
"Sebelumnya kami sudah melakukan vaksin rutin kepada hewan-hewan yang dimiliki warga di Kelurahan Mangga," jelas Wandro.
Baca juga: Viral Warga Minta Hasil Tes Swab Milik Petugas Penyekatan di Suramadu
Pemilik anjing bisa kena pidana
Melansir dari TribunMedan.com, Wakasat Polrestabes Medan, AKP Langgak Putra Marpaung mengungkapkan, pemilik anjing yang menewaskan bocah 10 tahun bisa terancam dipenjarakan.
Hal itu bisa terjadi bila ditemukan adanya unsur kelalaian.
Namun, kata Rafles, semua itu perlu penyelidikan yang mendalam.
Pasalnya, untuk bisa menetapkan seseorang bersalah atau tidak, mesti memenuhi unsur dan bukti.