Fredianto (27), warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan, dan M Rojali (36), warga Campang, Sukabumi, Bandar Lampung, masih berstatus sebagai saksi.
Barang bukti berupa dua unit truk dan dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario BE 2449 ACB dan Yamaha Mio BE 3602 AF, diamankan di Unit Laka Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Tidak ada korban jiwa. Hanya kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp 50 juta," kata Gunawan.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )