Apa Itu

Apa Itu Hernopol, Istilah dalam Administrasi Berkendara

Penulis: Kiki Novilia
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Apa Itu Hernopol, Istilah dalam Administrasi Berkendara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak pengertian terkait apa itu hernopol berikut, yang merupakan istilah dalam administrasi berkendara. 

Bagi para pemilik kendaraan, tentu tak asing dengan kata hernopol.

Lantas, apa itu hernopol?

Adapun Kepala UPTB Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung, Putri Kartarina, menjelaskan, hernopol adalah istilah yang diberikan kepada kendaraan yang harus berganti nomor polisi.

Sebab, nopol tersebut harus diperbarui dalam kurun waktu 5 tahunan.

Baca juga: Apa Itu Kerajaan Samudra Pasai, Kerajaan Islam Pertama di Nusantara

Bila masanya sudah habis, maka pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya.

Jika tidak dilakukan, berisiko mengalami penghapusan data oleh pihak kepolisian.

Ilustrasi. Apa Itu Hernopol, Istilah dalam Administrasi Berkendara. (Kolase Kompas.com)

Akibatnya, kendaraan tersebut jadi tidak bisa digunakan.

Sebagai informasi, yang dimaksudkan dari ganti plat nomor bukan mengubah nomor plat kendaraan yang sudah ada sebelumnya.

Tetapi mengganti papan nomor plat kendaraan itu karena masa berlakunya sudah habis.

Baca juga: Apa Itu Paru-paru

Syarat untuk Ganti Plat Motor

Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan penggantian plat nomor, yakni sebagai berikut:

1. Siapkan BPKB asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.

2. Siapkan KTP asli sesuai STNK dan fotokopi sebanyak 1 lembar.

3. Membawa kendaraan yang ingin diganti plat nomornya.

4. Siapkan STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.

5. Surat kuasa jika meminta orang lain untuk melakukan penggantian plat nomor.

6. Bila persyaratan di atas sudah lengkap, kamu bisa langsung datang ke Samsat induk yang ada di domisilimu.

Syarat Perpanjang STNK

Jika memperpanjang masa berlaku plat nomor, otomatis pengendara juga akan memperpanjang STNK.

Sama seperti penggantian plat nomor, untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus memenuhi persyaratan dokumen.

Berikut ini detailnya:

1. Siapkan BPKB asli beserta fotokopinya.

2. Mengisi formulir untuk perpanjang STNK.

3. Siapkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

4. Keterangan buka blokir (bila STNK dalam status blokir).

5. Siapkan KTP atau SIM asli beserta fotokopinya. Pastikan nama KTP dan nama yang ada di STNK sama.

6. Siapkan STNK asli beserta fotokopinya.

7. Surat kuasa sebagai kelengkapan dokumen bila meminta orang lain untuk melakukannya.

Biaya untuk Ganti Plat Motor

Biaya ganti plat motor tidak sama pada setiap daerah.

Adapun Kepala UPTB Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung Putri Kartarina menyampaikan, hernopol kendaraan diwajibkan membayar beberapa hal. 

Mulai dari PKB tahun berjalan, SW Jasa Raharja, biaya administrasi STNK dan biaya admimistrasi TNKB.

Namun, apabila pergantian nomor polisi dilakukan oleh pihak Samsat Bandar Lampung untuk pemutakhiran data kendaraan, wajib pajak tidak dikenakan biaya hernopol.

Kombinasi Plat

Kendaraan bermotor, baik motor dan mobil, yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas kendaraan.

Selain itu pelat nomor juga harus terdaftar pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 2 Ayat 2, TNKB merupakan bukti kendaraan telah terdaftar, bersama dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). TNKB wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan.

Susunan kombinasi huruf dan angka pada pelat nomor juga memiliki arti yang melambangkan informasi mengenai kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, umumnya pelat nomor kendaraan bermotor berjumlah 8 digit angka dan huruf.

Contohnya B 2598 KDT.

Nah, huruf pertama merupakan kode wilayah pendaftaran kendaraan di mana huruf B melambangkan pelat nomor terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan, 4 digit angka 2598 menandakan nomor registrasi kendaraan merupakan mobil penumpang.

Berikut klasifikasi 4 digit nomor registrasi pada pelat nomor sesuai dengan jenis kendaraannya:

- 1 sampai 1999: mobil/kendaraan penumpang

- 2000 sampai 6999: sepeda motor

- 7000 sampai 7999: bus penumpang

- 8000 sampai 9999: kendaraan beban/truk

Apabila nomor registrasi yang telah dialokasikan habis digunakan, maka maka nomor registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf A sampai dengan Z dan seterusnya.

Hal ini tertuang pada Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor.

Demikianlah arti terkait apa itu hernopol yang merupakan istilah dalam administrasi berkendara. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Baca juga: Apa Itu Komplikasi dalam Fabel, Klimaks di Struktur Cerita

Baca juga: Apa Itu Kalimat Persuasif

Baca juga: Apa Itu Sumpah Pemuda, Ikrar Perjuangan di Kongres Pemuda II

Berita Terkini