TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota TNI AL yang awalnya ingin membantu calon mertua yang kehilangan mobil harus berakhir tragis terancam dipecat.
Oknum TNI AL tersebut melakukan penganiayaan terhadap pria asal Purwakarta yang diduga melakukan penggelapan mobil milik orangtua pacarnya hingga meninggal dunia.
Kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut berawal dari seorang anggota TNI AL yang mempunyai pacar.
Orang tua dari pacarnya lalu meminta bantuan karena kehilangan mobil.
Oknum anggota TNI AL tersebut berinisiatif untuk mencari pelakunya hingga menemukan dua orang asal Purwakarta, Jawa Barat yang dicurigai menggelapkan mobil calon mertuanya.
Oknum TNI AL tersebut kemudian membawa dua orang yang dicurigai tersebut ke Wisma Atlet dan menganiayanya.
Baca juga: Terbongkar Chat Mesra Oknum TNI dan Istri Pemilik Warkop, Pakai Panggilan Sayang Ayah dan Bunda
AKibat perbuatannya, Oknum TNI AL tersebut kini terancam dipecat.
Ancaman pemecatan terhadap oknum TNI AL aniaya warga di Purwakarta ini diungkap dalam konferensi pers di Puspomal Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo angkat bicara.
Bersama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, Nazali mengungkap ada enam pelaku penganiayaan dua orang warga di Purwakarta, Jawa Barat.
Nazali menuturkan, saat ini proses hukuman masih menunggu keputusan sidang di pengadilan.
Namun pelaku sudah dikenakan pasal penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Ancaman maksimalnya hingga 10 tahun dan biasanya jika ancaman mencapai 10 tahun, maka prajurit tersebut akan dipecat dari TNI AL.
"Terus untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan. Tapi pasalnya sudah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain."
"Ancamannya maksimal 10 tahun. Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," kata Nazali, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).
Berawal dari Kehilangan Mobil
Nazali mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut berawal dari seorang anggota TNI AL yang mempunyai pacar.
Orang tua dari pacarnya lalu meminta bantuan karena kehilangan mobil.
Sehingga oknum anggota TNI AL tersebut berinisiatif untuk mencari pelakunya.
Setelah dua warga Purwakarta, Jawa Barat yang diduga menggelapkan mobil ditemukan, pelaku membawanya ke Wisma Atlet.
Nazali pun menegaskan, kasus ini bukan penculikan, melainkan upaya interogasi dari pelaku kepada dua orang warga tersebut terkait masalah kehilangan mobil.
"Sebenarnya itu bukan penculikan. Karena berawal dia mempunyai pacar ya. Orang tuanya minta bantu."
"Karena anggota kita sering ke sana terkait mobil yang hilang. Jadi anggota kita ini inisiatif mencari pelakunya."
"Jadi bukan penculikan, pas pelakunya ketemu dibawa ke Wisma atlet itu. Mungkin dia interogasi, benar enggak kejadian gini-gini. Mungkin masalah kehilangan mobil itu kan," terang Nazali.
Hasil pendalaman kasus mengungkapkan jika terjadi tindak kekerasan.
Seorang warga tersebut pun dilaporkan meninggal dunia.
Oknum TNI AL, Letnan Dua (Letda) RW, terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan aksi pembunuhan.
Oknum tersebut diduga telah menghabisi nyawa Sersan Dua (Serda) Saputra, Babinsa Pekojan, Tambora, Kodim 0503/JB.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan,pihaknya telah melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti hingga keterangan saksi-saksi, RW dipastikan sebagai pelaku pembunuhan.
“Jadi tersangka oknum TNI Letnan RW sudah cukup menurut kami. Pertama melakukan pembunuhan dengan sajam (senjata tajam),” kata Eddy, di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, pelaku terbukti melakukan tindak pidana lainnya.
RW diketahui juga melakukan aksi pengrusakan di tempat umum, menggunakan dan menyalahgunakan senjata api.
Eddy menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pasal berlapis terkait tindak pidana lainnya.
“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, pasal pembunuhan KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun,” katanya.
Sementara untuk tindak pidana pengrusakan di tempat umum juga terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Pasalnya lainnya penyalahgunaan senjata api.
“Kemudian yang ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat, ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun,” kata Eddy.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Baca berita oknum TNI aniaya warga lainnya