Syarat Nikah

Syarat Numpang Nikah Pria 2021, Simak Juga Cara Mengurus Suratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan. Simak berikut ini syarat numpang nikah pria 2021 dan cara mengurus surat numpang nikah, bagi para pasangan yang berencana nikah di tengah tahun ini.

N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Demikian, syarat numpang nikah pria 2021 dan cara mengurus surat numpang nikah, bagi para pasangan yang berencana nikah di tengah tahun ini. ( Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega Saputri )

BACA BERITA tentang Nikah lainnya

Berita Terkini