TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib oknum polisi yang rudapaksa bocah di Polsek Jailolo Selatan.
Pelaku brigadir satu (briptu) berinisial II nasibnya belum ditentukan.
Pasalnya, Briptu II sedang dalam proses penyelidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan anggota polisi di Halmahera Barat.
"Propam polda sedang lakukan penyelidikan," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Gadis di Kantor Polsek, Korban Dijemput Pakai Mobil Patroli
Pelaku merupakan seorang anggota polisi berpangkat brigadir satu (briptu) berinisial II.
Menurut Argo, kasus itu sudah ditangani sejak seminggu yang lalu.
Kasus dugaan rudapaksa itu sebelumnya viral di media sosial.
Briptu II diduga rudapaksa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Peristiwa bermula saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di suatu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli.
Tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke polsek.
Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.