Sebelumnya Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengaku sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perkara dugaan penyelewengan di Sekretariat DPRD Pringsewu, Senin (19/4/2021) lalu.
"Saya kira sebagai warga negara Indonesia wajib mematuhi undangan kejaksaan terkait klarifikasi dugaan (korupsi) yang ada di sekretariat dewan," tuturnya.
Suherman mengatakan telah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya kepada penyidik.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Mastuah memenuhi undangan Kejari Pringsewu pada Selasa (20/4/2021).
"Pemanggilan itu sebagai saksi," tutur Mastuah.
Namun, Mastuah mengaku tidak tahu apa yang menjadi dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu.
"Intinya dipanggil. Sebagai warga negara yang baik, kita hadir," tuturnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )